Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Tuban 2021 2022

Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Tuban 2021 2022.

Pakjar.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 2022 di Kab Tuban, bagaimana cara daftar PPDB SMA Kab Tuban 2021, apa saja syarat PPDB SMA Kab Tuban 2021.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Tuban 2021 2022, Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN SMKN Online Kab Tuban 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online Kab Tuban, cara Pendaftaran PPDB Siswa Baru Online Kab Tuban, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kab Tuban tahun 2021.

PPDB Kab Tuban menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui melalui 4 jalur, yaitu Jalur Zonasi, jalur Prestasi, jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Jalur Afirmasi.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi JATIM 2021.

SIAPA NAMA FIR’AUN PADA JAMAN NABI MUSA ?

SEJARAH INDONESIA MASA PRASEJARAH KERAJAAN HINDU BUDHA.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kab Tuban harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini PemKab Tuban memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Tuban 2021 2022, PPDB Kab Tuban.

Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Reguler di Kab Tuban 2021.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Tuban.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Tuban periode 2021/2021 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Tuban 2021 2022.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2021

NoKegiatanTanggalJam
1Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP27 April – 9 Mei 202124 Jam
2Verifikasi Nilai Rapor Oleh peserta didik11 Mei – 12 Juni 202124 Jam
3Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP11 Mei – 12 Juni 202124 Jam
4Pengambilan PIN8 Juni – 20 Juni 202124 Jam
5PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)
Pendaftaran https://15.ppdbjatim.net/15 – 16 Juni 202124 Jam
Verifikasi dan validasi16 – 18 Juni 202124 Jam
Pengumuman19 Juni 202101.00 WIB
Daftar Ulang19 – 20 Juni 202101.00–23.59 WIB
6PPDB Jalur Zonasi (SMA)
Latihan Pendaftaran13 – 20 Juni 202124 Jam
Pendaftaran https://15.ppdbjatim.net/22 – 24 Juni 202124 Jam
Penutupan Pendaftaran24 Juni 202123.59 WIB
Pengumuman25 Juni 202101.00 WIB
Daftar Ulang25 – 26 Juni 202101.00 – 23.59 WIB
7PPDB Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 (SMA) dan Jalur Reguler (SMK)
Pendaftaran https://15.ppdbjatim.net/25 – 27 Juni 202124 Jam
Penutupan Pendaftaran27 Juni 202123.59 WIB
Pengumuman28 Juni 202101.00 WIB
Daftar Ulang29 – 30 Juni 202101.00 – 23.59 WIB

 PPDB SMA Negeri Kab Tuban 2021.

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kab Tuban periode 2021/2021.

Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  3. Mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  3. Mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
  4. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK.
  5. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  3. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Zonasi (SMA)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
  3. Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Nilai Ujian Nasional Sekolah (SMA)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
  3. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Reguler (SMK)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 2 (dua) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda.
  3. Mengunduh bukti pendaftaran.

Lokasi Pendaftaran ppdb SMA Negeri Kab Tuban 2021 2022.

Lokasi pendaftaran PPDB SMA Negeri di Kab Tuban periode 2021/2021 disini  https://15.ppdbjatim.net/.

Lokasi Pendaftaran ppdb SMA Negeri Kab Tuban 2020 2021.

Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Tuban 2021 2022.

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2021 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2021/2021, tanggal 13 Juli 2021.
  3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)

  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2021 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2021/2021 (tanggal 13 Juli 2021).

Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

  1. Tidak bertato dan/atau bertindik.
  2. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
  3. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.
  4. Persyaratan Khusus SMK:
    • Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:
  1. Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
  2. Tata Busana
  3. Multimedia
  4. Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian:
  1. Teknologi Konstruksi dan Properti
  2. Teknik Industri
  1. Farmasi
  2. Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian / kompetensi keahlian:
  1. Seni Patung
  2. Seni Musik
  3. Seni Karawitan
  4. Seni Pedalangan
  5. Seni Teater Pemeranan
  6. Produksi dan Siaran Program Radio
  7. Produksi dan Siaran Program Televisi
    • Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada :
  1. Tata Boga
  2. Usaha Perjalanan Wisata
  3. Perhotelan
  4. Spa dan Beauty Therapy
  5. Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
  6. Teknik Alat Berat

Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Tuban 2021 2022.

  1. Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13 Juli 2021 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Calon peserta didik harus memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sejenis kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  4. Calon peserta didik harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  5. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
  6. Calon peserta didik harus memiliki PIN yang dapat diunduh melalui situs ppdbjatim.net
  7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK saja.
  8. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 pada SMAN, SMKN, dan SLBN tidak dipungut biaya.
  9. Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  10. Calon peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis SETIA PADA PANCASILA.
  11. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  12. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.
  13. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
  14. Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada poin nomor 13 diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
  15. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  16. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  17. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB
  18. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
  19. Tim Verifikasi dari sekolah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  20. Untuk Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh Dinas terkait.
  21. Untuk pendidikan inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.

Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2021 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Tahap I ( Online Tentative )
    • Jalur Afirmasi (SMA/SMK).
    • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA/SMK).
    • Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Kejuaraan (SMA/SMK).
  1. Tahap II ( Online )
    • Jalur Zonasi (SMA).
  1. Tahap III ( Online )
    • Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah tahun 2019 (SMA).
    • Jalur Reguler (SMK).

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:

1.Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. Sekolah Kerja Sama.

3. Sekolah Indonesia di luar negeri.

4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.

5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

6. Sekolah berasrama.

7. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

8. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

9. Setiap Calon peserta didik yang tidak diterima melalui 1 (satu) jalur dapat mendaftar di jalur lainnya dengan mekanisme Online (dalam jaringan).

Untuk informasi lengkap dan lebih detail bisa Langsung akses website https://15.ppdbjatim.net/.

Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Tuban 2021 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi JATIM 2021.

SIAPA NAMA FIR’AUN PADA JAMAN NABI MUSA ?

SEJARAH INDONESIA MASA PRASEJARAH KERAJAAN HINDU BUDHA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.