Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi KALTARA 2021 2022

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi KALTARA 2021 2022.

Pakjar.com – Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri di Provinsi KALTARA tahun 2021, bagaimana cara daftar PPDB SMA Provinsi KALTARA 2021, apa saja syarat PPDB SMA Provinsi KALTARA 2021.

Informasi Pendaftaran PPDB SMA SMK Prov KALTARA 2021 2022, Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN SMKN Online Provinsi KALTARA 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online Provinsi KALTARA, cara Pendaftaran PPDB Siswa Baru Online Provinsi KALTARA, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Provinsi KALTARA tahun 2021.

PPDB Provinsi KALTARA menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui melalui 4 jalur, yaitu Jalur Zonasi, jalur Prestasi, jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Jalur Afirmasi.

Baca Juga :

SIAPA NAMA FIR’AUN PADA JAMAN NABI MUSA ?

SEJARAH INDONESIA MASA PRASEJARAH KERAJAAN HINDU BUDHA.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Provinsi KALTARA harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Provinsi KALTARA memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi KALTARA 2021 2022, PPDB Provinsi KALTARA.

Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Reguler di Provinsi KALTARA 2021.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Provinsi KALTARA.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Provinsi KALTARA periode 2021/2021 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi KALTARA 2021 2022.

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK Provinsi KALTARA diperkirakan pada bulan Juni 2021.

Jadwal Pelaksanaan

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Kalimantan Utara periode 2021 / 2021.

KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
Pengajuan Pendaftaran MandiriOnline15 – 20 Juni 202124 jam
VerifikasiOnline15 – 20 Juni 202108:00 – 14:00 WITA
SeleksiOnline22 – 26 Juni 202124 jam
Pengumuman Hasil AkhirOnline30 Juni 202108:00 WITA

 

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi KALTARA 2021 2022.

Alur Pelaksanaan.

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Prov. Provinsi KALTARA periode 2021/2021.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi KALTARA 2020 2021

Lokasi Pendaftaran

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMK Reguler di Prov. Provinsi KALTARA periode 2021/2021 disini https://kaltara.siap-ppdb.com.

2. Persyaratan Peserta

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat :

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan melampirkan 1 lembar foto kopi legalisir Akte Kelahiran dan membawa aslinya saat pendaftaran
  2. Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat bagi siswa lulusan dua tahun terakhir; dan membawa aslinya saat pendaftaran
  3. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan melampirkan 1 lembar foto kopi legalisir SHUN atau bentuk lain yang sederajat dan membawa aslinya saat pendaftaran
  4. Memiliki bukti kependudukan dengan melampirkan 1 lembar Kartu Keluarga legalisir pihak berwenang dan membawa aslinya saat pendaftaran untuk verifikasi oleh pihak panitia PPDB
  5. Memiliki bukti prestasi bagi calon peserta didik yang memilih jalur prestasi dengan melampirkan foto kopi legalisir pihak berwenang tentang bukti prestasi dan aslinya untuk verifikasi pihak panitia PPDB
  6. Memiliki bukti mutasi yang sah secara administrasi kependudukan bagi calon peserta didik yang berasal dari luar zona atau luar daerah dan membawa surat bukti aslinya saat pendaftaran
  7. Bersedia melengkapi persyaratan atau mengikuti tes khusus untuk jenjang SMK
  8. Pada sistem penerimaan dalam jaringan (online), Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi terdekat jenjang pendidikan SMA dapat memilih maksimal 2 (dua) SMA Negeri sesuai zonasi yang telah ditetapkan. Hal tersebut jika dalam satu zona terdapat lebih dari satu SMA dan ditambah satu kompetensi keahlian pada jenjang SMK tanpa menggunakan zonasi. Urutan Pilihan merupakan prioritas dalam proses seleksi calon peserta didik.
  9. Calon peserta didik yang memilih jalur regular (umum) non prestasi jenjang pendidikan SMK dapat memilih maksimal dua kompetensi keahlian pada satu SMK atau kombinasi dengan kompetensi keahlian pada SMK Negeri lainnya yang penting tetap dalam satu Kabupaten/Kota asal calon peserta didik berasal dan ditambah satu SMA yang sesuai dengan wilayah domisili calon peserta didik. Urutan Pilihan merupakan prioritas dalam proses seleksi calon
    peserta didik.
  10. Calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kalimantan Utara dan dari luar Provinsi Kalimantan Utara dimana SMA atau SMK tujuan berada hanya dapat memilih satu SMA atau satu SMK saja dan disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan. Pilihan calon peserta didik merupakan prioritas dalam proses seleksi calon peserta didik.
  11. Penentuan klasifikasi hasil seleksi calon peserta didik dilakukan setiap hari berdasarkan jurnal harian yang dikeluarkan oleh sekolah maupun melalui website PPDB online.
  12. SMK atau bentuk lain yang sederajat dan memiliki bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan khusus tersebut ditentukan di dalam ketentuan sekolah yang terlampir dalam juknis ini dan merupakan satu kesatuan dalam menentukan klasifikasi hasil seleksi calon peserta didik. Ketentuan persyaratan khusus setiap SMK terlampir.
  13. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  14. Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik yang tertera pada Kartu Keluarga.
  15. Persyaratan calon peserta didik baru baik warganegara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Satuan pendidikan yang menerima pendaftaran siswa dimaksud dapat membuat daftar tersendiri dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang untuk diteruskan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.
  16. Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah disekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi KALTARA 2021 2022.

3. Sistem Zonasi

ZONASI

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga orang tua yang diterbitkan di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal mulai pelaksanaan PPDB.
  3. Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada aya t(1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kondisi di daerah tempat SMA atau bentuk lain yang sederajat berada berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung dan ketentuan jumlah rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
  4. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.]
  5. Sekolah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat menerima calon peserta didik melalui:
    • Jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
    • Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

4. Dasar Dan Cara Seleksi

Seleksi Jalur Zonasi (Reguler/Umum)

  1. Panitia PPDB satuan pendidikan jenjang SMA wajib memeriksa dan memverifikasi kelengkapan syarat-syarat pendaftaran sebelum melakukan perankingan SHUN, meliputi kesesuaian domisili calon peserta didik (Kartu Keluarga) dengan zona sekolah yang ditetapkan, kelengkapan akta kelahiran atau surat keterangan lain yang sederajat, dan memeriksa kesesuaian legalisir SHUN dengan aslinya dengan kontrol pada data base hasil Ujian Nasional SMP/MTs.
  2. Panitia PPDB satuan pendidikan jenjang SMK wajib memeriksa dan memverifikasi kelengkapan syarat-syarat pendaftaran sebelum melakukan perankingan SHUN, meliputi kelengkapan akta kelahiran atau surat keterangan lain yang sederajat, dan memeriksa kesesuaian legalisir SHUN dengan aslinya dengan kontrol pada data base hasil Ujian Nasional SMP/MTs.
  3. Panitia PPDB melakukan perankingan SHUN dan mempublikasikan jurnal hasil seleksi setiap hari sesuai dengan kuota.
  4. Seleksi jalur regular (umum) hanya dilakukan melalui perankingan SHUN calon peserta didik ditambah bobot prestasi akademik dan akademik yang dimiliki calon peserta didik mulai juara I tingkat Kabupaten/Kota sampai juara II Provinsi (lihat table konversi). Bukti prestasi yang diberi bobot hanya 1 (satu) yang tertinggi untuk akademik dan 1 (satu) yang tertinggi untuk non akademik. Panitia PPDB satuan pendidikan tidak dapat memasukkan unsur penilaian lain sebagai tambahan nilai, seperti :pembobotan jarak tempat tinggal dan pembobotan usia. Khusus untuk jenjang SMK yang melaksanakan tes atau kriteria khusus maka nilai tes khusus pada kompetensi keahlian tertentu hanya digunakan untuk menentukan kelayakan siswa untuk mendaftar pada kompetensi keahlian tertentu, tidak digabungkan dengan nilai SHUN dan prestasi.
  5. Jika jumlah nilai akhir yang diperoleh peserta didik yang berada diambang batas kuota penerimaan sama maka akan dipilih berdasarkan nilai akademik SHUN dengan urutan prioritas mata pelajaran :
    1) Bahasa Indonesia
    2) Matematika
    3) IPA
    4) Jika masih sama maka digunakan waktu pendaftaran tercepat
  6. Pihak sekolah wajib mengeluarkan jurnal harian yang berisi identitas, nilai akhir dan peringkat setiap peserta didik yang sudah mendaftar di sekolah tersebut.
  7. Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat.
  8. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat melakukan seleksi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau melalui tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi KALTARA 2021 2022.

6. Perpindahan Peserta Didik

  1. Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Kalimantan Utara, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju dan diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, system zonasi, dan Rombongan Belajar yang diatur dalam keputusan ini.
  4. Peserta didik s e t a r a pendidikan menengah di negara lain dapat pindah ke pendidikan menengah di Indonesia setelah memenuhi persyaratan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.
  5. Peserta didik pendidikan menengah setara pendidikan menengah di negara lain dapat diterima di SMA, atau SMK atau bentuk lain yang sederajat di Provinsi Kalimantan Utara setelah menunjukan:
    • Ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya; dan
    • Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.
  6. Selain syarat sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2), perpindahan peserta didik dari sekolah di negara lain ke sekolah di Indonesia wajib mendapatkan surat pernyataan dari kepala sekolah asal dan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  7. Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMA,SMK, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah :
    • Lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
    • Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
  8. Sekolah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur nonformal dan informal ke Sekolah yang bersangkutan.
  9. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2), dan ayat (3) maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
  10. Perpindahan peserta didik ke Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak dapat dilakukan pungutan dan/atau sumbangan.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi KALTARA 2021 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi Banten 2021.

Syarat dan Aturan Terbaru PPDB Online 2021 SD SMP SMA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.