Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Lamongan 2021 2022

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Lamongan 2021 2022.

Pakjar.com – Jadwal PPDB SMP Negeri Kab Lamongan tahun 2021, bagaimana cara daftar PPDB 2021 SMP di Kab Lamongan, apa saja syarat PPDB SMP Kab Lamongan 2021. Alur Pendaftaran PPDB SMP 2021 Kab Lamongan; Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Lamongan 2021, Cara Pendaftaran SIAP PPDB Online SMP 2021/2022, Daftar PPDB SMP Kab Lamongan 2021, Syarat Dan Cara Daftar Online SMP Kab Lamongan 2021 2022.

Informasi PPDB SMP Kab Lamongan 2021, Pendaftaran Peserta Didik Baru Online SMP Negeri Kab Lamongan, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kab Lamongan 2021, cara Pendaftaran PPDB 2021 Siswa Baru Online Kab Lamongan, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP Kab Lamongan 2021.

PPDB SMP Negeri Lamongan menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kab Lamongan .

Baca Juga :

Syarat dan Aturan Terbaru PPDB Online 2021 SD SMP SMA.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kab Lamongan tahun 2021 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud bernomor 4 tahun 2021 tertanggal 24 Maret 2021 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, menjadi pedoman untuk pelaksanaan PPDB SMP tahun ini.

Pendaftaran PPDB SMP Kab Lamongan 2021 2022.

Pedoman pelaksanaan PPDB SMP Kab Lamongan tahun 2021 2022 adalah sebagai berikut:

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
    • akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau
    • prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
  3. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kab Lamongan 2021, PPDB Kab Lamongan .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Lamongan. Yaitu https://lamongan.siap-ppdb.com

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Lamongan periode 2021/2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kab Lamongan 2021.

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP Kab Lamongan diperkirakan pada bulan Juni Juli 2021.

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab Lamongan periode 2021/2022.

Jadwal Pelaksanaan

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kabupaten Lamongan periode 2021 / 2021.

KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
Pengajuan Pendaftaran Jalur ZonasiOnline oleh Calon Peserta Didik13 – 16 Mei 202108:00 – 23:59 WIB (Pengajuan Pendaftaran oleh Siswa di Situs Publik PPDB)
Verifikasi & Validasi PendaftaranOnline oleh Operator Sekolah13 – 18 Mei 202124 jam (Dilakukan oleh Operator Sekolah Inti secara Daring)
Seleksi Online oleh SistemOnline13 – 18 Mei 202124 jam (Hasil Seleksi masih bersifat SEMENTARA sehingga Perangkingan bersifat Fluktiatif)
PengumumanOnline19 Mei 202112:00 WIB
Daftar UlangOnline3 – 5 Juni 202108:00 – 14:00 WIB (Dilakukan secara Online oleh Siswa Menggunakan Kode yang Diperoleh saat Ajuan Pendaftaran di Situs Publik)
Pelaksanaan MOPDBSekolah13 Juli 2021 – 15 Juli 201908:00 – 14:00 WIB

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Lamongan 2021 2022.

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Lamongan 2020 2021.

1. Ketentuan Umum

  1. Penerimaan peserta didik baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada tingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
  2. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  3. Surat Keterangan dari SD adalah Surat yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah yang menerangkan bahwa siswa tersebut telah mengikuti pendidikan hingga kelas 6 SD/MI.
  4. Kartu PKH Dinas Sosial adalah Kartu PKH yang baru berwarna ungu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial bagi Keluarga Kurang Mampu.
  5. Prestasi Akademik dan Non-Akademik adalah prestasi yang diperoleh siswa baik di tingkat Kabupaten, Propinsi, Nasional maupun Internasional dalam bentuk Sertifikat.
  6. Zonasi adalah pembagian wilayah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan jarak domisili atau tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang dituju yang dibuktikan oleh dokumen kependudukan dan atau surat keterangan dari yang berwenang.
  7. Sistem PPDB adalah sistem pendaftaran yang dilakukan secara Daring (Dalam Jaringan) / online dan Luring (luar jaringan) / Offline yang digunakan untuk mendaftar para Calon Peserta Didik Baru ke sekolah yang ditujuberdasarkan zonasi yang telah ditentukan di Kabupaten Lamongan
  8. Dinas Kabupaten Kabupaten Lamongan adalah dinas pendidikan yang menangani bidang Paud, Dikmas, dan Pendidikan Dasar (SD dan SMP).

2. Persyaratan Peserta

Persyaratan Calon peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP adalah :

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
  2. Menunjukkan Kartu Keluarga untuk mengetahui domisili calon peserta didik dan atau menunjukkan surat keterangan domisili yang dilegalisasi oleh lurah/kades setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  3. Menunjukkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah menjelaskan bahwa peserta didik masih aktif di kelas 6 SD/MI.

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Lamongan 2021 2022.

3. Tata Cara Pelaksanaan

  1. Calon Peserta didik baru hanya diperbolehkan memilih 1 Jalur Pendaftaran PPDB
  2. Calon Pesertadidik diperbolehkan memilih minimal 1 (satu) sekolah yang dituju dan maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah terdekat dengan domisili tempat tinggal
  3. Callon peserta didik, melakukan pengajuan pendaftaran dengan cara akses ke situs publik PPDB Online Kab Lamongan pada https://lamongan.siap-ppdb.com
  4. Calon peserta didik, menggunakan NISN yang dimiliki untuk melakukan pengajuan pendaftaran. Masing-masing calon peserta didik pada saat proses pengajuan pendaftaran mengunggah dokumen pendaftaran sesuai kebutuhan pada setiap jalur:
    1. Jalur Zonasi
      1. Surat keterangan masih aktif di SD/MI Kelas 6
      2. KK yang telah dilegalisir
  5. Setiap dokumen unggah wajib berformat (.jpeg/.jpg/.png) dengan ukuran dokumen maksimal masing-masing 1024kb/1mb
  6. Calon peserta didik, kemudian mencetak atau menyimpan (softfile) bukti dokumen pengajuan pendaftaran tersebut
  7. Operator sekolah, melakukan verifikasi dan validasi data dan dokumen calon peserta didik. Jika sudah sesuai, maka dapat diverifikasi. Jika tidak sesuai, operator sekolah dapat Tolak dengan alas an
  8. Calon peserta didik, dapat melihat status proses verifikasi pengajuan pendaftarannya (Apakah diterima atau ditolak) dengan akses situs publik https://lamongan.siap-ppdb.com
  9. Jika status dokumennya ditolak, calon peserta didik dapat melakukan pengajuan pendaftaran kembali sebagaimana poin (3) hingga (6) dengan memperbaiki dokumen dan datanya tersebut
  10. Bagi calon peserta didik yang status verifikasi dan validasi dokumennya sudah diterima, maka bisa mengecek hasil seleksi sementara pada menu Seleksi di situs publik
  11. Apabila calon Pesertadidik tidak diterima pada Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, maka dapat mandaftar pada Jalur Zonasi
  12. Seleksi calon peserta didik untuk semua Jalur akan menggunakan mekanisme daring (online) tetap memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.
  13. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mempunyai nilai prestasi lebih tinggi, Surat Perpindahan Tugas lebih lama, dan yang mendaftar lebih awal.

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Lamongan 2021 2022.

4. Seleksi

  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dengan jalur zonasi akan menggunakan mekanisme daring (online) dengan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.
  2. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
  3. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dengan jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua/wali akan menggunakan mekanisme luring (luar jaringan) dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan
  4. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mempunyai nilai prestasi lebih tinggi, Surat Perpindahan Tugas lebih lama, dan yang mendaftar lebih awal.
  5. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada zona Kabupaten Lamongan sebesar 90% (Sembilan Puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  6. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksudkan, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu)Tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  7. Zona sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
  8. Penetapan Zonasi PPDB SMP Tahun Pelajaran 2019/2021 dihitung berdasarkan jarak domisili ke sekolah yang dituju.

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Lamongan 2021 2022.

5. Tempat Pelaksanaan

Penetapan sekolah Inti PPDB Online dan sekolah yang mengikuti sekolah Inti

 

NO

Nama Sekolah Inti dengan Admin PPDBNama Sekolah yang

mengikuti Admin sekolah Inti

1SMP NEGERI 1 LAMONGAN
2SMP NEGERI 2 LAMONGAN
3SMP NEGERI 3 LAMONGAN
4SMP NEGERI 4 LAMONGAN
5SMP NEGERI 5 LAMONGAN
6SMP NEGERI 1 DEKETSMP NEGERI 2 DEKET
7SMP NEGERI 1 TIKUNGSMP NEGERI 1 SARIREJO
8SMP NEGERI 1 KEMBANGBAHU
9SMP NEGERI 1 TURI
10SMP NEGERI 1 SUKODADISMP NEGERI 2 SUKODADI
11SMP NEGERI 1 PUCUKSMP NEGERI 2 PUCUK
12SMP NEGERI 1 SEKARANSMP NEGERI 2 SEKARAN
13SMP NEGERI 1 KARANGGENENG
 

14

 

SMP NEGERI 1 KARANGBINANGUN

SMPN 2 KARANGBINANGUN
SMP NEGERI 1 GLAGAH
15SMP NEGERI 1 KALITENGAH
16SMP NEGERI 1 BABATSMP NEGERI 2 BABAT
17SMP NEGERI 3 BABATSMP NEGERI 4 BABAT
18SMP NEGERI 1 MODOSMP NEGERI 2 MODO
 

19

SMP NEGERI 1 KEDUNGPRINGSMP NEGERI 2

KEDUNGPRING

20SMP NEGERI 1 SUGIOSMP NEGERI 2 SUGIO
21SMP NEGERI 3 SUGIO
22SMP NEGERI 1 NGIMBANG
23SMP NEGERI 2 NGIMBANGSMPN 3 NGIMBANG
SMP NEGERI 1 BLULUK
24SMP NEGERI 1 SUKORAME
25SMP NEGERI 1 SAMBENG
26SMP NEGERI 1 MANTUPSMP NEGERI 2 MANTUP
27SMP NEGERI 1 PACIRAN
 

28

SMP NEGERI 2 PACIRANSMPN 1 BRONDONG
SMP NEGERI 1 SOLOKURO
29SMP NEGERI 1 LARENSMP NEGERI 2 LAREN
30SMP NEGERI 1 MADURAN

7. Daftar Ulang

  1. Daftar ulang dilakukan secara online oleh całon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan
  2. Peserta didik tidak dipungut biaya pada saat Daftar Ulang.

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Lamongan 2021 2022.

PPDB SMP Kab Lamongan menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama melalui melalui 4 jalur, yaitu Jalur Zonasi, jalur Prestasi, jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Jalur Afirmasi.

Jalur Prestasi

Jalur Prestasi PPDB SMP Lamongan 2021 adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.

Kuota untuk jalur prestasi adalah 30%, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Jalur Perpindahan Orang tua/Wali

Jalur Perpindahan Orang tua/Wali PPDB SMP Lamongan 2021 adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

Lingkup Kota dan Kabupaten: Kab. Lamongan dan Kab. Temanggung

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi PPDB SMP Lamongan 2021 diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.

Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Lamongan 2021 2022.

Jalur Zonasi

Jalur Zonasi PPDB SMP Lamongan 2021 merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:

Zonasi Tabel Jarak

Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.

Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)

Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.

Zonasi Radius Jarak Mapping

Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.

Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.

Zonasi Model Rayon

Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.

Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.

Zonasi Pilihan Sekolah

Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.

Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh

Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Lamongan 2021 2022.

Demikian informasi, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

SMA Terbaik Sekolah Unggulan Favorit di Indonesia Versi Kemdikbud.

Syarat dan Aturan Terbaru PPDB Online 2021 SD SMP SMA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.