Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov Yogyakarta 2021 2022

4 Jun

Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov Yogyakarta 2021 2022.

Pakjar.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 2022 di Prov Yogyakarta, bagaimana cara daftar PPDB SMA Prov Yogyakarta 2021, apa saja syarat PPDB SMA Prov Yogyakarta 2021.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Prov Yogyakarta 2021 2022, Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN SMKN Online Prov Yogyakarta 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online Prov Yogyakarta, cara Pendaftaran PPDB Siswa Baru Online Prov Yogyakarta, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Prov Yogyakarta tahun 2021.

PPDB Prov Yogyakarta menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui melalui 4 jalur, yaitu Jalur Zonasi, jalur Prestasi, jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Jalur Afirmasi.

PPDB SMA SMK Provinsi Yogyakarta meliputi wilayah Kab Bantul, Sleman, Kulon progo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi JATENG 2021.

Syarat dan Aturan Terbaru PPDB Online 2021 SD SMP SMA.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Prov Yogyakarta harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini PemProv Yogyakarta memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov Yogyakarta 2021 2022, PPDB Prov Yogyakarta.

Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Reguler di Prov Yogyakarta 2021.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Prov Yogyakarta yaitu https://yogyaprov.siap-ppdb.com.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Prov Yogyakarta periode 2021/2021 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov Yogyakarta 2021 2022.

Pemberitahuan!

Verifikasi Dokumen dan Input Data

Untuk pengajuan Permohonan verifikasi dokumen :

  • Jalur Afirmasi
  • Prestasi Non Akademik,
  • Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
  • dan Input Data Siswa Lulusan Luar DIY & Lulusan Dalam DIY Sebelum Tahun 2021.

Silakan akses alamat berikut :

Aplikasi Verifikasi Dokumen dan Input Data

Jadwal Pelaksanaan Zonasi Diy

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2021 / 2021.

KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
penambahan nilai prestasi non akademikonline2 – 5 Juni 202108:00 – 14:00 WIB (ppdb.jogjaprov.go.id)
Pengurusan rekomendasi keluarga tidak mampuppdb.jogjaprov.go.id2 – 5 Juni 202108:00 – 14:00 WIB (Khusus Jalur Afirmasi dan calon peserta didik dari luar DIY)
Pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orangtuappdb.jogjaprov.go.id2 – 5 Juni 202108:00 – 14:00 WIB (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali)
Pengecekan data kependudukan2 – 5 Juni 202108:00 – 14:00 WIB (Mengklarifikasi data domisili calon peserta didik ppdb.jogjaprov.go.id)
Input Data Lulusan Luar DIYppdb.jogjaprov.go.id11 – 13 Juni 202108:00 – 14:00 WIB (Input data calon peserta didik lulusan luar DIY)
Input Data Lulusan DIY Sebelum 2021ppdb.jogjaprov.go.id11 – 13 Juni 202108:00 – 14:00 WIB (Input data calon peserta didik lulusan DIY sebelum tahun 2021)
Penyerahan seleksi KKO, Sekolah Seni & Inklusi19 Juni 202111:00 WIB (Diserahkan di Dinas Dikpora DIY Jl. Cendana No. 9 Yogyakarta)
Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKENppdb.jogjaprov.go.id22 – 25 Juni 202108:00 – 14:30 WIB (Pengajuan Akun Calon Peserta Didik)
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolahppdb.jogjaprov.go.id29 Juni – 1 Juli 202124 jam
SeleksiOnline oleh Sistem29 Juni – 2 Juli 202124 jam
Pengumumansekolah3 Juli 202110:00 WIB (Pukul 10.00 WIB di sekolah masing-masing)
Daftar Ulangsekolah3 – 8 Juli 202110:00 – 14:00 WIB (sekolah masing-masing)

Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov Yogyakarta 2021 2022.

 

Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov Yogyakarta 2020 2021

2. Persyaratan Calon Peserta Didik

  1. SMAN
  1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir; dan
  3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs 5 (lima) semester.
  1. SMKN
  1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
  3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs 5 (lima) semester; dan
  4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.

3. Jalur Penerimaan Peserta Didik

PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN melalui:

  1. Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
  4. Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov Yogyakarta 2021 2022.

4. Ketentuan PPDB Online

A.JALUR ZONASI

  1. Kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dalam Jalur Zonasi termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
  2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 peraturan ini.
  3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua), sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 peraturan ini.
  4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
  5. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
  6. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.
  7. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
  8. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan hanya dalam 1 (satu) jenis SMAN atau SMKN.
  9. Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.
  10. Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.
  11. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi sekolah penyelenggara Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni.
  12. Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB daring/online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam Zonasi Terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.

Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov Yogyakarta 2021 2022.

B.JALUR AFIRMASI

  1. Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.
  3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti program afirmasi pendidikan oleh pemerintah.
  4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  5. Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi hanya dapat memilih sekolah di zona 1 (satu) di SMAN atau SMKN yang dituju.
  6. Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  7. Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
  8. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota.
  9. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
  10. Proses pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu:
  • a. Dilaksanakan secara daring/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id
  • b. Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi. Calon siswa memilih pranala proses pengurusan rekomendasi sesuai dengan domisili masing-masing. Dokumen yang diunggah adalah:
    • 1) Ijazah/Surat Keterangan Lulus; dan
    • 2) Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  • Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik;
  • Calon peserta didik lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang. Sementara bagi calon peserta didik lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2021, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2021.

Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov Yogyakarta 2021 2022.

C.JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

  1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
  • a. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY; dan
  • b. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali antar kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).
  1. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  2. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar DIY.
  4. Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.
  5. Peserta didik yang terbukti menggunakan surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
  6. Calon peserta didik yang berdomisili mengikuti orang tua karena pekerjaan yang berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dapat menggunakan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).
  7. Calon peserta didik sebagaimana dimaksud dalam angka 8 (delapan) berasal dari SMP/MTs di wilayah terdekat dengan tempat pekerjaan orang tua/wali.
  8. Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam), calon peserta didik dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat menggunakan jalur zonasi.
  9. Guru adalah guru yang bertugas di SMAN dan SMKN yang dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur.
  10. Anak guru yang mendaftar menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan menggunggah/mengupload Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.
  11. Pendaftaran bagi anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat dilakukan bersama-sama pendaftaran mandiri melalui jalur zonasi.
  12. Apabila anak guru mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, maka sistem seleksi akan memprioritaskan jalur perpindahan tugas orang tua sebagai prioritas utama, disusul jalur zonasi.
  13. Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
  14. Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua/wali:
  • a. Dilaksanakan secara daring/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id
  • b. Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali. Dokumen yang diunggah adalah:
    • 1) Ijazah/Surat Keterangan Lulus;
    • 2) Kartu Keluarga; dan
    • 3) Surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
    • 4) Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan (khusus bagi anak guru).
  • c. Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik;
  • d. Calon peserta didik lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang. Sementara bagi calon peserta didik lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2021, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2021.

Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov Yogyakarta 2021 2022.

D.JALUR PRESTASI

  1. Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Calon peserta didik SMAN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zona 1 (satu).
  3. Calon peserta didik SMKN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua).
  4. Prasyarat calon peserta didik pada Jalur Prestasi memiliki nilai gabungan paling sedikit 340 (tiga ratus empat puluh).
  5. Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

8. Tata Cara Seleksi

SMAN

  1. Jalur Zonasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  • 1) Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
  • 2) Nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  • 3) Prioritas pilihan; dan
  • 4) Pendaftar lebih awal.
  1. Jalur Afirmasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  • 1) Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
  • 2) Nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  • 3) Prioritas pilihan; dan
  • 4) Pendaftar lebih awal.
  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  • 1) Nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  • 2) Prioritas pilihan; dan
  • 3) Pendaftar lebih awal.
  1. Jalur Prestasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  • 1) Nilai gabungan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat, ditambah prestasi di bidang non akademik;
  • 2) Prioritas pilihan; dan
  • 3) Pendaftar lebih awal.

SMKN

  1. Jalur Zonasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  • 1) Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
  • 2) nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  • 3) Prioritas pilihan; dan
  • 4) Pendaftar lebih awal.
  1. Jalur Afirmasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  • 1) Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
  • 2) nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  • 3) Prioritas pilihan; dan
  • 4) Pendaftar lebih awal.
  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  • 1) nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  • 2) Prioritas pilihan; dan
  • 3) Pendaftar lebih awal.
  1. Jalur Prestasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  • 1) nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha ditambah prestasi di bidang non akademik;
  • 2) Prioritas pilihan; dan
  • 3) Pendaftar lebih awal.

Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Prov Yogyakarta 2021 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Syarat dan Aturan Terbaru PPDB Online 2021 SD SMP SMA.

PIRAMIDA GIZA, PIRAMIDA TERBESAR MESIR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.