Pengumuman Hasil Pendaftaran PPDB SMP Kota Salatiga 2021/2022

Pengumuman Hasil Pendaftaran PPDB SMP Kota Salatiga 2021/2022

Pakjar.com – https://salatiga.siap-ppdb.com, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Salatiga 2021 2021, Pengumuman PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2021.

Hasil PPDB SMP Negeri kota Salatiga 2021, Cara cek pengumuman pendaftaran PPDB SMPN Kota Salatiga 2021, Bagaimana Cara mengetahui lolos PPDB Online SMP KOTA Salatiga 2021/2022.

Download Daftar nama peserta lolos seleksi PPDB SMP Kota Salatiga 2021/2022, Cara memantau hasil seleksi PPDB Online Kota Salatiga 2021/2022, Hasil PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2021/2022.

Tahun ini ada yang berbeda pada pendaftaran penerimaan siswa baru karena situasi dan kondisi Negara kita yang sedang berperang melawan COVID-19.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Salatiga 2021.

Jadwal dan Syarat PPDB SMP Salatiga 2021 2021.

 

Admin informasikan Kembali jadwal pelaksanaan PPDB SMP Kota Salatiga Tahun Ajaran 2021/2022.

 

1.Pengajuan Pendaftaran Online: 02 – 08 Mei 2021 secara online paling lambat pukul 24.00 WIB

2.Verifikasi Pendaftaran Online: 02-08 Mei 2021 secara online 24 jam

  1. Seleksi: 02-08 Mei 2021 secara online 24 jam
  2. Pengumuman: 11 Mei 2021 secara online 24 jam
  3. Daftar Ulang: 11-13 Mei 2021 secara online 24 jam.

Sekolah Peserta PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2021/2022

1.Hasil PPDB SMPN NEGERI 01 Salatiga, JL. KARTINI NO.17, SIDOREJO LOR, SIDOREJO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH

2.Hasil PPDB SMPN NEGERI 02 Salatiga, JL. RA KARTINI NO.26, SALATIGA, SIDOREJO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH

3.Hasil PPDB SMPN NEGERI 03 Salatiga, JL. STADION, MANGUNSARI, SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH

4.Hasil PPDB SMPN NEGERI 04 Salatiga, JL. PATIMURA, SALATIGA, SIDOREJO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH

5.Hasil PPDB SMPN NEGERI 05 Salatiga, JL. BIMA NO.10, DUKUH, SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH

6.Hasil PPDB SMPN NEGERI 06 Salatiga, JL. TEGALREJO RAYA, TEGALREJO, ARGOMULYO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH

7.Hasil PPDB SMPN NEGERI 07 Salatiga, JL. SETIAKI NO.15, DUKUH, SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH

8.Hasil PPDB SMPN NEGERI 08 Salatiga, JL. ARGOTUNGGAL NO.1, SIDOREJO KIDUL, TINGKIR, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH

10.Hasil PPDB SMPN NEGERI 09 Salatiga, JL. PEMUDA NO.7-9, SALATIGA, SIDOREJO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH

11.Hasil PPDB SMPN NEGERI 10 Salatiga, JL. ARGOBOGA, RANDUACIR, ARGOMULYO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pengumuman Hasil Seleksi pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Salatiga Tahun Ajaran 2021/2022 akan diumumkan pada 11 Mei 2021 untuk informasi lebih lanjut silahkan cek di SINI atau di situs https://salatiga.siap-ppdb.com.

1. Ketentuan Umum PPDB SMP kota Salatiga 2021/2022.

 

KETENTUAN UMUM

  1. Daerah adalah Kota Salatiga.
  2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Walikota adalah Walikota Salatiga.
  4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Salatiga.
  5. Kecamatan adalah Kecamatan di Daerah.
  6. Kelurahan adalah Kelurahan di Daerah.
  7. Sekolah adalah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
  8. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
  9. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  10. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Madrasah Ibtidaiyah.
  11. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
  12. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam 1 (satu) Sekolah.
  13. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  14. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbarui secara elektronik (online).
  15. Mekanisme Dalam Jaringan (Daring) adalah tata cara pelaksanaan PPDB melalui sistem elektronik (online).
  16. Mekanisme Luar Jaringan (Luring) adalah tata cara pelaksanaan PPDB secara langsung tanpa melalui sistem elektronik (online).

Pengumuman Hasil Pendaftaran PPDB SMP Kota Salatiga 2021/2022.

Pasal 2

(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai petunjuk teknis bagi TK dan Sekolah di Daerah dalam melaksanakan PPDB Tahun Pelajaran 2021-2021.

(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah: a. menjamin PPDB berjalan secara non diskriminatif, objektif, akuntabel, transparan, dan berkeadilan; dan b. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

(3) PPDB dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.

(4) Prinsip nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, yaitu PPDB tidak hanya melayani peserta didik dari kelompok suku, agama, ras, golongan atau gender tertentu, dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Prinsip objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, yaitu PPDB dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang telah ditetapkan.

(6) Prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yaitu pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.

(7) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yaitu PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.

(8) Prinsip berkeadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu pelaksanaan PPDB menjamin persamaan hak untuk mendapatkan pendidikan.

5. Acuan Siswa Luar Daerah

Acuan siswa luar daerah sebagai berikut :

Calon siswa dalam daerah adalah calon siswa yang berdomisi dari dalam zona wilayah yang ditentukan. Dan memprioritaskan calon peserta didik dalam wilayah administratif terlebih dahulu.

Zonasi : Perkecamatan

Pengumuman Hasil Pendaftaran PPDB SMP Kota Salatiga 2021/2022

6. Pemilihan Sekolah Tujuan

Kota Salatiga

Pilihan SMP (10 Sekolah) :

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.  dan maksimal memilih 2 sekolah yang dituju.

  1. Dasar Seleksi

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat :

  1. Calon peserta didik baru kelas 7 ( tujuh ) SMP:
    1. Menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi;
    2. Menggunakan mekanisme Daring ( dalam jaringan/ online ), termasuk anak berkebutuhan khusus yang berdomisili dalam satu zonasi;
    3. Jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan zona prioritas domisili calon peserta didik terdekat ke titik sekolah tujuan dalam zonasi yang ditentukan dengan  radius udara;
    4. Jika zona prioritas titik radius udara sama,  maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang berdomisili satu wilayah administrasi dengan alamat sekolah yang dituju, ketentuan ini berlaku untuk jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/ wali;
    5. Jika jarak dari domisili calon peserta didik baru dalam satu wilayah administrasi dengan alamat sekolah yang dituju sama, maka yang diprioritaskan usia yang lebih tua;
    6. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah peserta didik melebihi daya tampung, sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan;
    7. Setelah penetapan pengumuman dan masih ada sekolah yang tidak terpenuhi kuota, maka Dinas Pendidikan menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam zonasi yang sama;
    8. Jika daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia, maka calon peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat dengan mekanisme Luring ( luar jaringan), disesuaikan dengan jumlah daya tampung, dan dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.

Pengumuman Hasil Pendaftaran PPDB SMP Kota Salatiga 2021/2022

  1. Persyaratan Peserta

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    Persyaratan calon peserta didik kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah :
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
  2. memiliki ijazah SD/ sederajat/dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 ( enam) SD/sederajat ;
  3. Kartu Keluarga/ Surat Keterangan dari  Pengurus panti/sosial/ pondok;
  4. Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.

10. Daya Tampung

KETENTUAN DAYA TAMPUNG SMP ZONASI

  1. SMP Negeri paling sedikit 120 (seratus dua puluh ), dari 240 (dua ratus empat puluh) orang calon peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas, dengan ketentuan jarak alamat domisili peserta didik dengan sekolah yang dituju sesuai alamat Kartu Keluarga menggunakan jarak radius udara, dengan memperhatikan dan memprioritaskan  calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah administrasi Kota  Salatiga selanjutnya dari Luar Kota Salatiga.

Pengumuman Hasil Pendaftaran PPDB SMP Kota Salatiga 2021/2022

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

Jalur Zonasi (50%)

  1. Jalur ini ditujukan untuk calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
  2. Untuk wilayah domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  3. Pihak sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah Kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Jalur Afirmasi (15%)

    1. Diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak / kurang mampu.
    2. Calon Peserta didik wajib membuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Sejahtera dan sejenisnya).
    3. Calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
    4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali. Yang intinya menyatakan siap diproses hukum jika terbukti memalsukan bukti
    5. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah, wajib melakukan verifikasi data di lapangan, serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

HASIL SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMP KOTA SALATIGA 2021

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua (5%)

  1. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari lembaga, kantor, instansi atau perusahaan yang mempekerjakan.
  2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

Jalur Prestasi (30%)

  1. Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN.
  2. Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat Kabupaten/kota.
  3. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Lokasi pendaftaran PPDB KOTA Salatiga tahun ajaran 2021 dapat di cek diportal resmi https://salatiga.siap-ppdb.com.

Pengumuman Hasil Pendaftaran PPDB SMP Kota Salatiga 2021/2022

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Pengumuman Hasil Seleksi pendaftaran PPDB SMP KOTA Salatiga Tahun ajaran 2021/2022.

Anda bisa menghubungi call center yang tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.

Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mendaftar dan semoga Lulus.

BACA JUGA :

SMK Negeri Terbaik Sekolah Menengah Kejuruan Unggulan di Jawa Tengah.

SMA Terbaik Sekolah Unggulan Favorit di Indonesia Versi Kemdikbud.

Syarat dan Aturan Terbaru PPDB Online 2021 SD SMP SMA.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Salatiga 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.